Tata Aturan Penggunaan Bendera

Ketentuannya terdapat dalam UUD 1945 yang kemudian diatur dalam PP: 40 Tanggal 28 Juni 1945 (Lambang Negara “In”) 1958 – 1968 dan penjelasannya terdapat dalam lembar 1033.

D. Bentuk, Ukuran dan Warna

Bentuk persegi panjang, yang lebarnya 2:3 panjangnya. Bendera juga dapat digunakan pada mobil Presiden dan Wakil presiden dengan ukuran 36 – 54 cm, serta mantan Presiden atau Wakil Presiden, Ketua MPR, DPR, MA, Menteri, Jaksa Agung yang berukuran 34 – 45 cm dan digunakan siapa saja dengan ukuran 20 – 30 cm.

Warna bendera kebangsaan republik indonesia adalah Merah Putih (MP).

E. Penggunaan Bendera Kebangsaan

Syarat:

1. Bendera dikibarkan dari terbit fajar sampai matahari terbenam (pkl. 08.00 – 18.00)
2. Bendera di kibarkan pada saat peringatan hari Kemerdekan RI dan Upacara – upacara resmi lainnya.
3. Bendera dikibarkan juga :
a. Digedung sekolah
b. Tiap hari di gedung kerja
c. Tiap hari di makam pahlawan
d. Tiap hari dirumah pejabat
4. Tempat pemasangan :
1. Bila Bendara dipasang sebagai lencana
Dipasang diatas sebelah kiri saku
2. Bila bersamaan bendera organisasi
Bendera Merah Putih ditaruh ditengah haris lebih tinggi
3. Dipasang disekolah disebelah genting.
4. Bila diruangan pertemuan berada di belakang Ketua.

F. Tata Tertib Penggunaan Bendera Merah Putih.

1. Bendera : Tiang : Seimbang
2. Pada saat bendera naik harus HORMAT
3. Menaikan dan menurunkan harus perlahan – lahan
4. Pemasangan bendera setengah tiang :
dilakukan penuh lalu diturunkan setengah tiang.
5. Jika dipasang didinding maka dipasang.

G. Penggunaan Bendera Kebangsaan dan Asing
a. 2 Bendera
Bendera negara harus disebelah kanan bendera lain.
b. Bendera silang
Bendera lain disebelah kanan, bendera negara sebelah kiri

H. Penggunaan Bendera Kebangsaan Bersama Bendera Organisasi.
a. Bendera Indonesia ditengah
b. Bendera Indonesia lebih tinggi
c. Bendera Indonesia tiangnya lebih tinggi dari bendera Lain
d. Bendera Indonesia tidak boleh dipasang silang dengan bendera lain

I. Larangan
1. Tidak boleh jatuh ke tanah
2. Tidak boleh terkoyah
3. Tidak boleh sebagai atap.ss

Posted in Materi. 3 Comments »

3 Responses to “Tata Aturan Penggunaan Bendera”

  1. Qimulyanto Says:

    Bagai mana untuk ukuran tinggi tiang bendera?
    Tolong jawabannya segera. Kantor kami akan memasang tiga bendera;
    1 Bendera Kebangsaan RI (merah Putih)
    2. Bendera Logo Perusahaan kami
    3. Bendera K-3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

  2. admin Says:

    tinggi tiangnya 7:1 dengan lebar bendera

  3. 41215 Says:

    tolong dong kirim/ bahas tentang Tata Upacara Bendera beserta Naskahnya yang terbaru ya….
    jaya terus PASKIBRA BALAM


Leave a reply to admin Cancel reply